Cara Daftar Online UMKM Brebes

Cara daftar online UMKM brebes hanya memerlukan kuota internet dan ponsel saja.

Tidak perlu tambahan aplikasi pihak ketiga maupun lainnya.

Seperti pada beberapa artikel Cara Daftar Online UMKM Cianjur dan Bogor, untuk kriteria penerima UMKM dan persyaratakan mendapatkan UMKM sama untuk tiap kabupaten.

Di artikel ini akan dibahas secara lengkap mengenai persyaratan apa saja untuk bisa menerima UMKM dan bagaimana untuk mendaftar sebagai penerima UMKM di Brebes.

Simak langkah-langkahnya agar dapat berpartisipasi dalam pendaftaran.

UMKM

Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau yang biasa disingkat sebagai UMKM adalah usaha produktif milik perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai usaha mikro

Adapun Undang – Undang yang mengatur mengenai UMKM ini yang tertera pada UU No. 20 Th 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Undang-undang tersebut memiliki 3 poin utama, yaitu:

  • Poin pertama, berwawasan lingkungan yaitu asas pemberdayaan usaha-usaha ini dilakukan dengan memperhatikan dan mengutamakan lingkungan hidup.
  • Poin kedua, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan usaha pada ketiga jenis usaha tersebut.
  • Poin ketiga, Pemerintah melakukan upaya seperti pengembangan pada lembaga modal ventura, kelembagaan pada transaksi anjak piutang, dan sumber pembiayaan berasal dari kredit bank dan lembaga keuangan non bank lembaga modal ventura, Pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang.

Kriteria UMKM

Ada tiga kritertia UMKM yang digolongkan oleh pemerintah, yaitu:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro ini bisa dimiliki oleh badan usaha atau bahkan perorangan.

Usaha mikro ini memiliki kriteria kekayaan bersih mencapai Rp. 50.000.000 dan belum terhitung dengan tanah dan bangunan usaha.

Lalu hasil penjualan usaha mikro tiap tahunnya paling maksimal hanya Rp. 300.000.000.

2. Usaha Kecil

Usaha kecil ini bisa dimiliki oleh perorangan atau kelompok namun bukan sebagai anak dari cabang perusahaan utama.

Usaha kecil ini memiliki kekayaan bersih setidaknya Rp. 50.000.00 dengan maksimal yang dibutuhkan hingga Rp. 500.000.000,

Untuk hasil penjualan bisnis tiap tahunnya berkisar Rp. 300.000.000 hingga Rp. 2,5.000.000.000.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah ini bukan merupakan anak perusahaan dari perusahaan utama.

Total kekayaan bersihnya pun telah diatur oleh Undang-Undang.

Usaha ini sering digolongkan sebagai bisnis yang besar, karena memiliki kekayaan bersih berkisar Rp. 500.000.000 hingga Rp. 10.000.000.000.

Kekayaan bersih tersebut belum terhitung dengan tanah dan tempat usaha.

Adapun hasil penjualan tiap tahunnya mampu mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar  hingga Rp50.000.000.000.

Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Adapun beberapa klaisifikasi Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai berikut:

1. Livelihood Activities

Klasifikasi ini memiliki manfaat sebagai tempat pencari nafkah, atau yang dikenal sebagai sektor informal.

Contoh dari klasifikasi ini adalah pedangag kaki lima.

2. Micro Enterprise

Klasifikasi Micro Enterprise bersifat pengrajin namun belum memiliki sifat kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise

Klasifikasi ketiga ini berjiwa entrepreneurship dan bisa menerima pekerjaan ekspor dan subkontrak.

4. Fast Moving Enterprise

Klasifikasi terakhir ini ialah memiliki jiwa kewirausahaan yang dimana akan berkembang menjadi Usaha Besar (UB)

Ciri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

  • Jenis barang bisa berubah-ubah seiring berjalannya waktu
  • Tempat usaha yang masih berpindah-pindah atau nomaden
  • Belum adanya sistem administrasi, terkadang uang pribadi dan usaha masih campur
  • Sumber daya manusianya belum memiliki jiwa wirausaha
  • Tingkat pendidikan pada sumber daya manusia cukup rendah
  • Pemilik UMKM terkadang belum memiliki akses perbank
  • Pemilik usaha belum memiliki NPWP atau bahkan surat izin usah

Jenis UMKM

Ada 3 jenis UMKM  menurut Keppres RI No. 19 Tahun 1998, yaitu:

1. Kuliner

Jenis usaha kuliner ini banyak diminati oleh berbagai kalangan, khususnya anak muda.

Banyaknya sosial media yang mengunggah mengenai resep-resep kekinian yang membuat masyarakat mampu berinovasi dalam bidang kuliner tersebut.

Usaha ini pun terlelalu mengeluarkan modal yang besar, namun tergantung apa yang akan dijual.

Banyak yang mengatakan bahwa bisnis ini menjanjikan, karena setiap hari orang butuh makan.

Terlebih lagi, sudah banyak ojek online yang membantu usaha kuliner ini semakin lancar dan besar.

2. Fashion 

Untuk jenis UMKM kedua ini adalah Usaha Fashion (fesyen).

Banyak juga yang menikmati usaha ini.

Tiap tahun trend mode fesyen berubah-ubah dan hal itu membuat pebisnis usaha ini mendapat keuntungan yang cukup besar.

Pada zaman ini, pelaku bisnis bisa dengan mudah memasarkan barang dagangannya melalui aplikasi marketplace, seperti Lazada dan Shopee.

3. Agribisnis

Pada jenis usaha ketiga ini ialah usaha agribisnis.

Pada tahun ini pun, banyak kalangan masyarakat yang tertarik melakukan usaha agribisnis ini.

Ada juga yang menjual tanamannya hingga puluhan juta rupiah.

Tanaman yang dijual dengan harga jutaan pun cukup beragam.

Beberapa kalangan pun membuat komunitas untuk tanaman tersebut.

Bahkan ada juga yang melakukan kompetisi.

Daftar UMKM

Cara Daftar Online UMKM Brebes terbaru

Syarat Mendaftar UMKM

Sebelum Anda mendaftar UMKM, periksalah syarat untuk mendaftar UMKM sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Wajib memiliki eKTP
  • Wajib memiliki usaha mikro
  • Memiliki bukti kepemilikan izin NIB-IUMK/SIUP yang belum kadaluarsa
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, atau BUMN
  • Tidak memiliki utang pada Bank

Syarat Berkas

Lengkapilah 4 berkas berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  • Kartu Keluarga atau KK
  • Nomor Izin Berusaha atau NIB
  • Surat keterangan Usaha atau SKU
  • Foto tempat usaha Anda
  • Foto produk usaha Anda

Cara Daftar Online UMKM Brebes

Setelah Anda memenuhi persyaratan data diri dan pengumpulan berkas, Anda bisa mendaftar UMKM di Brebes secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka formulir pendaftaran UMKM Brebes dengan cara klik disini
  2. Isi email dengan benar
  3. Isi data yang sesuai

Setelah tiga langkah itu selesai, Anda bisa mengeceknya melalui e-form BRI dan website ini.

Layanan Masyarakat

Bila ada keluhan, Anda bisa menghubungi:

  • Hotline : 1500 857
  • No, Whatsapp : +62 811 1450 587
  • Website : Klik disini

Penutup

Demikian pembahasan artikel ini mengenai cara daftar online UMKM Brebes.

Semoga bisa mempermudah Anda untuk mendapatkan bantuan UMKM tersebut, khususnya untuk warga Brebes.

Tinggalkan komentar