Daftar KJP 2024 | Persyaratan, Pendataan, Dana, dan Info Lainnya Lengkap

Daftar KJP – KJP Plus atau Kartu Jakarta Pinter Plus ialah program strategis untuk memberikan akses khususnya bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan minimal tamat SMA/SMK dan penerima KJP Plus ini akan di danai penuh oleh APBD Provinsi Jakarta.

Kelebihan dari KJP ini ialah mampu meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat SMA (KJP) dan SMU (KJMU).

Siswa yang kurang mampu ialah siswa pada jenjang satuan pendidikan SD sampai Sekolah Menengah yang secara pribadi tidak baik secara materi atau penghasilan orang tuanya kurang.

Kebutuhan dasar pendidikan seperti seragam sekolah, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan, dan biaya ekstrakulikuler.

Pendaftarannya pun bisa di akses melalui situs resmi KJP, seperti yang akan Inpowin bahas di artikel ini.

Daftar KJP

Berikut langkah – langkah untuk daftar KJP, yaitu:

  1. Kunjungi situs resmi KJP melalui tautan https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/main.php
  2. Setelah itu Login dan pilih Aplikasi KJP
  3. Terakhir, pilih Modul Pendaftaran KJP

Tiga langkah diatas ialah untuk penginputan calon penerima KJP.

Persyaratan KJP Plus

Bagi siswa yang berhak menerima Kartu Jakarta Pinta Plus wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan di DKI Jakarta
  • Terdaftar di DTKS, DTKS Daerah dan data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta yang berdomisilii di DKI Jakarta yang menyertakan bukti dengan Kartu Keluarga yang dapat dipertanggung jawabkan.

Adapun berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020, yaitu:

  • Formulir Kelengkapan Data
  • Surat Permohonan KJP Plus
  • Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Sekolah
  • Surat Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020

Pendataan KJP Plus

Berikut Mekanisme Pendataan pada Kartu Jakarta Pintar Plus, yaitu:

Dulu Sekarang
1. Calon penerima wajib mendaftar ke sekolah 1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima KJP sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah
2. Sekolah mengunjungi rumah calon penerima untuk uji kelayakan 2. Calon penerima KJP melengkapi berkas melalui sekolah
3. Penetapan data calon penerima sementara oleh sekolah 3. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP
4. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus 4. Data final penerima KJP ditetapkan
5. Calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus melengkapi berkas di sekolah
6. Melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas milik calon penerima
7. Pengajuan data oleh penerima penerima Kartu Jakarta Pintar Plus oleh sekolah, dan
8. Data final penerima Kartu Jakarta Pintar Plus ditetapkan

Cek Distribusi Undangan

Daftar KJP

Berikut empat langkah untuk cek distribusi undangan Kartu Jakarta Pintar.

  1. Kunjung situs resmi via tautan https://kjpdevelopment.jakarta.go.id/undangan/
  2. Kemudian, pilih KJP pada kolom Cek Undangan Distribusi & Download
  3. Selanjutnya, pilih Undangan pada bagian Undangan KJP
  4. Terakhir, masukkan NIK Siswa / NPSN Sekolah

Baca Juga: Cara Daftar Online Kartu Pekerja DKI dan 6 Manfaat Kartu Pekerja Jakarta

Besaran Dana KJP

Berikut besaran dana Kartu Jakarta Pintar per bulannya:

Jenjang Besaran Dana Dana Yang Bisa Dibelanjakan Dana Berkala SPP Untuk Sekolah Swasta
SD/MI/SDLB Rp. 250.000 Rp. 135.000 Rp. 115.000 Rp. 130.000
SMP/MTs/SMPLB Rp. 300.000 Rp. 185.000 Rp. 115.000 Rp. 170.000
SMA/MA/SMALB Rp. 420.000 Rp. 235.000 Rp. 185.000 Rp. 290.000
SMK Rp. 450.000 Rp. 235.000 Rp. 215.000 Rp. 240.000
PKBM Rp. 300.000 Rp. 185.000 Rp. 115.000
LKP 1.800.000 / semester Rp. 185.000

Kartu Jakarta Pintar Plus dapat di tarik tunai maksimal Rp. 100.000,- per bulan di Bank DKI dan sisa dana bulanan dapat dibelanjakan secara non tunai.

Mulai tanggal 1 – 3 di tiap bulan bisa digunakan untuk pengeluaran Dana Rutin, dan Dana Berkala bisa digunakan untuk belanja keperluan sekolah pada libur akhir semester.

Selama Covid-19:

Biaya berkala atau biaya rutin bisa digunakan pada tiap bulan secara tunai atau non tunai.

Biaya berkala atau biaya rutin bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan.

Regulasi-Regulasi Terkait KJP

Berikut list regulasi – regulasi terkait kebijakan Kartu Jakarta Pintar (KJP), di antaranya:

  • Pergub KJP Plus No 4 Tahun 2018 : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/Pergub%20KJP%20Plus%20No%204%20Tahun%202018.pdf
  • PERDA NO 12 TAHUN 2014 : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/PERDA_NO_12_TAHUN_2014.pdf
  • PERGUB NO 133 TAHUN 2014 : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/PERGUB_NO_133_TAHUN_2014.pdf
  • INSTRUKSI KADISDIK NOMOR 1 TAHUN 2017 : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/INSTRUKSI_KADIS_NOMOR_1_TAHUN_2017.pdf
  • SURAT EDARAN NOMOR SE/3/2017 : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/SURAT_EDARAN_NOMOR_SE_3_2017.pdf
  • PERGUB NO 133 TAHUN 2016 : https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/style/editor/kcfinder/content_upload/files/PERGUB_NO.133_TH_2016_.pdf

Download

Berikut berkas untuk melengkapi pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus, yaitu:

  • [PDF] Surat Permohonan KJP Plus 2024
  • [PDF] KJP Format 4B SPTJM KJP Plus Madrasah 2020
  • [PDF] Data Akreditasi Institusi dan Prodi
  • [PDF] Formulir Pendaftaran KJP Plus 2024
  • [PDF] Ketaatan Pengguna KJP
  • [PDF] KJP Format 4A SPTJM JKP Pkus Sekolah 2020
  • [PDF] SPTJM Kepala Sekolah

Ketujuh berkas di atas bisa kamu download melalui link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/informasi_umum.php?id=eydpZCc6Jzk4ZjEzNzA4MjEwMTk0YzQ3NTY4N2JlNjEwNmEzYjg0JywnamVuaXMnOic0ZGY5YjMzZDg5NTllNmZlY2I2YjExMWI1ZTY0NjVmNid9.

Periksa Status Penerimaan KJP

Berikut lima cara untuk memeriksa status penerimaan Kartu Jakarta Pintar:

  1. Kunjungi situs resmis melalui link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
  2. Kemudian, isi NIK dengan benar
  3. Selanjutnya pilih Tahun pada opsi Pilih Tahun
  4. Setelah itu, pilih Tahap pada opsi Pilih Tahap
  5. Terakhir, klik Cek Daftar KJP

Penggunaan Dana KJP

Pada bagian Penggunaan Dana KJP ini bisa digunakan untuk 2 kebutuhan, seperti:

1. Dana Kartu Jakarta Pintar Plus hanya bisa digunakan untuk :

  • Buku tulis.
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis seperti rautan, pulpen, pensil, dan penghapus
  • Alat gambar seperti pensil lwarna, macam-macam penggaris, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
  • Alat dan atau bahan praktik
  • Seragam sekolah dan kelengkapannya
  • Sepatu dan kaos kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Pakaian olahraga sekolah
  • Buku pelajaran penunjang
  • Makanan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator scientific
  • USB flashdisk sebagai alat simpan data
  • Seragam pramuka dan kelengkapannya
  • Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh BOP dan BOS
  • Komputer atau Laptop

 2. Daftar Jenis Toko dan Penggunaan Kartu Jakarta Pintar Plus

Berikut merupakan daftar jenis toko dan macam barang yang bisa dibeli dengan menggunakan Kartu Jakarta Pintar Plus, yaitu:

No. Jenis Toko dan Penggunaan Keterangan
1 Alat – alat kesehatan Peralatan penunjang kesehatan, seperti perawatan kesehatan gigi, alat bantu pendengaran, alat bantu berjalan, dan lainnya
2 Apotek atau Toko Obat Vitamin dan obat – obatan
3 Optik Kacamata
4 Toko Sepatu atau Toko Busana Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapan lainnya
5 Departement Store Seragam, sepatu sekolah, dan kelengkapan lainnya
6  Supermarket Makanan dan minuman dan peralatan kebutuhan sekolah.
7 Toko Buku Kebutuhan buku siswa seperti: buku tulis, buku latihan soal, buku gambar, buku pelajaran
8 Kebutuhan Olah Raga Seragam dan peralatan olahraga yang menunjang pelajaran olahraga di sekolah
9 Kegiatan kstra Kurikuler yang tidak dibiayai oleh BOS dan BOP
10 Toko Komputer Laptop atau Komputer

Kesimpulan

Demikian ulasan mengenai Daftar KJP, Persyaratan KJP Plus, Pendataan KJP Plus, Besaran Dana KJP, Regulasi-Regulasi Terkait KJP, Download berkas untuk daftar KJP, Periksa Status Penerimaan KJP, dan Penggunaan Dana KJP.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Tinggalkan komentar