UMKM Karanganyar – BPUM ialah singkatan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro yaitu salah satu jenis Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan oleh pemerintah ke pelaku UMKM.
Di masa COVID-19 ini, Pemerintah berharap masyarakat tetap bisa menjalankan bisnisnya dengan baik dan memiliki modal untuk melakukan promosi penjualannya.
Dengan harapan perekonomian masyarakat di Indonesia bisa bertahan dan tidak terancam di tengah situasi yang sulit ini.
Dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro ini, tiap usaha akan mendapatkan bantuan senilai Rp. 1.200.000 rupiah.
Bagi Anda masyarakat Karanganyar dan ingin mendaftarkan diri, Anda bisa langsung lihat cara – caranya melalui artikel Inpowin ini.
UMKM Karanganyar
Pada artikel yang berjudul “UMKM Karanganyar | Daftar Online BPUM Kota Karanganyar 2021“ ini, Inpowin akan mengulas persyaratan pendaftaran bagi calon penerima BPUM, persyaratan berkas, cara mendaftar BPUM, cara mengecek penerima UMKM, dan layanan untuk kendala pada UMKM tersebut.
Syarat Daftar BPUM 2021
Berikut persyaratan untk mendaftar BPUM Kota Karanganyar tahap keempat, di antaranya:
- WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP dengan domisili di Kota Karanganyar
- Memiliki usaha yang masih berjalan dan berskala mikro
- Bukan anggota TNI, PNS/ASN, Kepolisian, dan Pegawai BUMD/BUMN
- Pelaku usaha mikro tidak (sedang) menerima pinjaman KUR dari bank
- Pelaku usaha mikro wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Usaha Mikro yang dimiliki tersebut telah berjalan selama minimal 6 bulan
- Tidak sebagai debitur atau memiliki hutang di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun
- Saldo rekening tabungan aktif di bank atau lembaga pembiayaan, maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2.000.000
Baca Juga : UMKM Kediri | Daftar Online BPUM Kota Kediri 2021
Persyaratan Berkas BPUM 2021
Adapun persyaratan berkas – berkas BPUM yang harus disiapkan saat mendaftarkan UMKM Karanganyar, yaitu :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk [1 lembar]
- Fotocopy Kartu Keluarga [1 Lembar]
- Fotocopy NIB atau SKU [1 Lembar]
Cara Daftar BPUM 2021
Nah, setelah Anda mengetahui persyaratan pendaftaran UMKM Karanganyar dan persyaratan berkas yang harus diberikan, Anda bisa mendaftar UMKM KAranganyar dengan langkah – langkah sebagai berikut:
- Pertama, copy paste tautan http://bit.ly/bpumkra2021 ini di laman browser baru
- Setelah itu, isi semua kolom sesuai pertanyaan yang tertera
- Kemudian, pastikan nomor Kartu Keluarga dan nomor NIK benar
- Selanjutnya, penulisan nomor SKU tidak perlu tanda titik atau garis miring
- Lalu surat izin usaha (NIB/SKU) harus sesuai dengan nama yang pemohon
- Perlu diingat, Anda harus mengisi data tersebut dengan benar dan tidak boleh ada yang kosong agar bisa di proses
- Setelah Anda mendaftar, pengecekan status penerimaan UMKM 2021 dilakukan secara online melalui eform BRI
Cara Cek Penerima UMKM Karanganyar
Berikut tiga langkah untuk melihat apakah Anda penerima UMKM Karanganyar, dengan langkah sebagai berikut :
- Kunjungi tautan https://eform.bri.co.id/bpum
- Kemudian isi Nomor KTP dan Kode Verifikasi dengan benar
- Terkahir, klik Proses Inquiry untuk memproses ke tahapan selanjutnya
Namun sebelumnya Anda harus sudah memiliki berkas – berkas persyaratan di bawah ini:
- Buku tabungan Bank BRI
- Kartu ATM Bank BRI
- Kartu Tanda Penduduk sebagai identitas diri
- Mengisi dan menandatangani SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Layanan UMKM Karanganyar
Bila Anda memiliki masalah terkait penerimaan bantuan UMKM tersebut, Anda bisa hubungi layanan pengaduan dengan kontak sebagai berikut :
- Dinkopumtk Kota Kediri : +62 354 688107
- Hotline Kemenkop UKM : 1500 857
- Nomor Whatsapp BPUM Kemenkop UKM : 0811 1450 587
- Tautan : https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah
Baca Juga : Animasi Wallpaper Keren | Free Download
Kesimpulan
Demikian ulasan mengenai seputar UMKM Karanganyar, khususnya untuk persyaratan berkas, cara mendaftar, persyaratan penerima, dan cara mengecek penerima UMKM tersebut.
Perlu diingat, bila Anda telah mendapatkan bantuan UMKM ini maka Anda tidak bisa mendaftarkan diri untuk yang kedua kalinya.