Cara Daftar UMKM Online – UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan jenis usaha yang dapat diartikan sebagai usaha perdagangan yang dikelolah oleh perorangan atau badan usaha yang mengacu pada jeins usaha ekonomi kreatif.
UMKM menurut Bank Dunia dibedakan menjadi tiga, yaitu Micro Enterprise, Small Enterprise, dan Medium Enterprise.
Sedangkan UMKM menurut Undang – Undang No. 20 Tahun 2008 mengenai UMKM terdiri dari tiga jenis yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Sebelum kamu mendaftarkan UMKM milikmu, kamu harus tahu persyaratan apa saja yang wajib dipenuhi.
Pada artikel yang berjudul “Cara Daftar UMKM Online Terbaru 2024“, Inpowin akan mengulas pembagian UMKM, Karakteristik dan Kriteria UMKM, Cara Daftar UMKM Online, dan sebagainya.
Cara Daftar UMKM Online
Program bantuan UMKM bisa didapatkan dengan cara pendaftaran yang cukup mudah.
Berikut langkah – langkah dari Cara Daftar UMKM Online, yaitu :
- Pertama, kunjungi situs resmi OSS melalui tautan oss.go.id
- Kemudian, Login bila sudah memiliki akun atau Registrasi untuk membuat akun
- Setelah kamu berhasil membuat akun maka kamu bisa Login dengan akun barumu dan klik Perizinan Berusaha
- Lalu, pilih Perseorangan
- Selanjutnya, pilih opsi Pendaftara NIB dan isi data secara lengkap dan benar
- Kemudian, klik Simpan dan Lanjutnya
- Setelah itu, klik opsi Tambah Usaha dan lengkapi formulir data usaha
- Lalu, klik Simpan dan Lanjutkan
- Untuk UMKM skala kecil di bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan lingkungan jika dijadikan persyaratan
- Kemudian, lanjutkan dengan memberikan rangkuman data yang telah diisi sebelumnya
- Terakhir, centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB
Baca Juga : Cara Daftar dan Cek Penerima Online BST Kemensos Terbaru 2024
Pembagian UMKM secara Statistik
Pada poin ini, pembagian UMKM secara statistik berbeda dengan jenis UMKM yang melibatkan jumlah karyawan, pendapatan, hingga aset dan kekayaan.
Pembagian UMKM secara statistik ini didasarkan oleh sektor ekonomi seperti berikut :
- Sektor Pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan
- Sektor Keuangan, jasa dan persewaan
- Sektor Perdagangan, restoran dan hotel
- Sektor Penggalian dan pertambangan
- Sektor Air bersih, listrik dan gas
- Sektor Angkutan dan komunikasi
- Sektor Bangunan
- Sektor Jasa, dan
- Sektor Industri pengolahan
Karakteristik dan Kriteria UMKM
UMKM dibedakan menjadi beberapa karakterikstik berdasarkan perkembangannya, yaitu :
1. Livelihood Activities
UMKM yang pada umumnya bergerak di sektor informal dan digunakan sebagai salah satu kesempatan kerja untuk mencari nafkah.
2. Micro Enterprise
UMKM yang bersifat pengrajin tetapi tidak memiliki sifat kewirausahaan.
3. Small Dynamic Enterprise
UMKM yang sudah memiliki jiwa kewirausahaan dan dapat menerima pekerjaan subkontrak serta ekspor.
4. Fast Moving Enterprise
UMKM yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan dapat melakukan transformasi bisnis ke skala yang lebih besar.
Masalah yang Dihadapi UMKM di Masa Pandemi
Sebagai jenis usaha yang bersifay mandiri, perkembangan UMKM ini bergantu pada suksesnya penjualan.
Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, kondisi ekonomi makin menurun dan mengakibatkan adanya kebijakan PPKM dan PHK di perusahaan.
Akibat kondisi tersebut, timbul masalah bagi pelaku UMKM dan harus benar- benar berjuang agar mampu bertahan dan mendapatkan pendapatkan meskipun omzetnya kecil.
Berikut masalah – masalah yang dihadapi oleh pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 yaitu :
- Menurunnya daya beli masyarakat diakibatkan oleh kondisi ekonomi yang semakin sulit dan banyak diantara masyarakat yang menjadi korban PHK atau masyarakat yang tidak memiliki penghasilan tetap
- Akibat adanya PPKM di beberapa wilayah maka terjadi hambatan dalam pendistribusian
- Sulitnya dalam mengakses pinjaman modal dari Bank yang membuat banyak diantara pelaku UMKM yang meminjam modal pada pihak lain dengan bunga yang tinggi
- Terakhir, sulitnya dalam mendapatkan bahan baku serta terhambatnya produksi karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat
Manfaat dari BLT UMKM
Bantuan UMKM yang diberikan oleh pemerintah berkisar Rp.1.200.000,- per orang dan diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat untuk tambahan modal agar pelaku bisa tetap bertahan dan memiliki pemasukan.
Tambahan dari pemerintah tersebut bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi dan bahkan sebagai modal untuk membuka usaha baru yang potensi lebih menjanjikan.
Persyaratan untuk Mendaftar UMKM Online
Sebelum membahas Cara Daftar UMKM Online, kamu wajib mengetahui apa saja persyaratan untuk mendaftar UMKM online, baik itu persyaratan umum maupun persyaratan dokumen.
1. Persyaratan Umum
- Berstatus WNI atau Warga Negara Indonesia
- Tidak memiliki profesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun TNI/POLRI dan bukan merupakan pegawai di BUMN atau BUMD
- Sudaha memiliki usaha skala mikro yang telah dibuktikan dengan adanya surat usulan calon penerima BPUM yang diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Calon penerima tidak sedang dalam masa menerima pinjaman di Bank ataupun KUR (Kredit Usaha Rakyat)
2. Persyaratan Dokumen
- Calon penerima UMKM wajib melampirkan fotokopi karti identitas KTP
- Calon penerima UMKM wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK)
- Calon penerima UMKM wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Calon penerima UMKM wajib melampirkan foto usaha UMKM
- Calon penerima UMKM wajib melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah setempat
- Calon penerima UMKM wajib membuktikan kepemilikan UMKM dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Berusaha (NIB) serta Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Cara Membuat NIB Secara Online
Sebelumnya telah Inpowin ulas diatas, calon penerima UMKM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha atau NIB.
Berikut langkah – langkah untuk membuat NIB, yaitu :
- Pertama, kunjungi situs resmi akun OSS melalui tautan https://oss.go.id/
- Kemudian, klik Daftar di bagian pojok kanan atas
- Setelah itu, isi data diri di kolom yang tersedia
- Lalu, setelah pendaftaran selesai maka kamu bisa lakukan aktivasi akun melalui tombol aktivasi
- Selanjutnya, masuk ke akun OSS dan isi data yang sesuai dengan benar
- Kemudian, masuk kembali ke laman OSS dan masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan
- Isi bagian Username dan Password sesuai data yang telah dikirimkan melalui email
- Lalu, klik menu Perizinnan Mikro dan pilih Pengajuan Baru
- Setelah itu, isi semua data yang diperlukan dan klik Simpan Data
- Selanjutnya, unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klik Simpan dan Lanjutkan
- Terakhir, klik Proses NIB dan ikuti langkah selanjutnya lalu klik NIB untuk menerbitkan NIB yang diajukan
Cara Membuat IUMK Secara Online
Selain Nomor Induk Berusaha (NIB), calon penerima UMKM wajib melampirkan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Berikut langkah – langkah untuk membuat IUMK secara online, yaitu :
- Pertama, buka formulir pendaftaran di laman resmi OSS melalui tautan oss.go.id/oss
- Kemudian, pilih menu Perizinan Berusaha
- Selanjutnya, pilih Pembuatan Izin Perseorangan
- Setelah itu, isi data sesaui KTP dan klik Simpan dan Lanjutkan
- Lalu, ikuti langkah – langkah yang diberikan
- Di bagian formulir Komitmen Prasarana Usaha, kamu bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan jika dipersyaratkan dan klik Selanjutnya
- Pada tampilan Izin Usaha dan NIB akan terlihat bagaimana cetakannya, dan kamu juga bisa mencetak IUMK dalam format QR melalui tombol Preview Izin Usaha QR
Baca Juga : Cara Cek dan Daftar DTKS Online Lewat HP di Kemensos.Go.Id Terbaru 2024
Kesimpulan
Demikian ulasan mengenai Cara Daftar UMKM Online, Pembagian UMKM secara Statistik, Karakteristik dan Kriteria UMKM, Masalah yang Dihadapi UMKM di Masa Pandemi, Manfaat BLT UMKM, dan sebagainya.